SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/9/2014), membacakan putusan kepada Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, yang kini berstatus sebagai terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ratu Atut ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga kuat melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

?Ratu Atut diduga melakukan penyuapan sebesar Rp1 Miliar kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Andayani. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelum dimulainya sidang putusan terhadap Ratu Atut, pengadilan Tipikor disambangi puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Himpunan Mahasiswa Banten (HMB), Jakarta. Puluhan mahasiswa tersebut mendesak agar Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji memberikan hukuman maksimal terhadap Ratu Atut sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

“Memberikan hukuman maksimal terhadap Ratu Atut. Sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor,” tutur Koordinator Aksi HMB Jakarta, Jhojon Suhendar Andari dalam siaran persnya di Jakarta, Senin.

Selain itu, HMB Jakarta juga meminta kepada Pengadilan Tipikor untuk memberikan hukuman tambahan kepada Ratu Atut yaitu pencabutan hak politik dan juga dicabutnya hak untuk mendapatkan pensiun serta pencabutan fasilitas negara yang selama ini digunakan Ratu Atut.

“Kami mahasiswa Banten menilai, hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting dilakukan untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah menyengsarakan rakyat,” tukas Jhojon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya