SOLOPOS.COM - Ratu Atut (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, tidak ingin mengomentari terlalu jauh terkait dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ratu Atut dalam dugaan tindak pidana suap Pilkada Lebak, Banten, yang telah menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sebagai terpidana.

“Kita lihat perkembangan hukumnya nanti,” tutur Sukatma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Tubagus ?Sukatma sendiri mengaku pihaknya sudah pasrah dengan apapun hasil putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap kliennya. Ratu Atut sendiri dikabarkan akan dijatuhkan vonis maksimal oleh Majelis Hakim Tipikor atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Mengenai putusan, beliau pasrah dan hanya bisa berdoa, serta menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” tukas Sukatma. Sebelumnya, Ratu Atut ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga kuat melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Atut diduga melakukan penyuapan Rp1 miliar kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Andayani. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1990 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya