SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap pembahasan RAPBD Riau menyeret mantan anggota DPRD Riau ke tahanan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2009-2014, A. Kirjauhari resmi ditahan oleh KPK, malam ini, Rabu (16/9/2015), terkait dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 atau RAPBD 2015 Provinsi Riau.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Iya, ada penahanan. Ditahan rutan KPK C1,” ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (16/9/2015).

A Kirjauhari diduga menerima suap dari Gubernur Riau non aktif Annas Maamun terkait RAPBD-P tahun anggaran 2014 atau RAPBD tahun anggaran 2015. A Kirjauhari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Januari 2015 lalu.

Sebagai penerima suap, A Kirjauhari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Sebelumnya, Gubernur non aktif Riau Annas Maamun sebagai pemberi suap divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Annas Maamun dinyatakan bersalah atas kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. Atas keputusan itu Annas langsung menyatakan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya