SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Suap pejabat MA yang dilakukan seorang pengacara untuk menunda putusan kasasi membuat pejabat lain disorot. Sekjen MA membantah terlibat.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA) Nurhadi membantah menerima bagian uang dalam kasus suap yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Dia meminta kepada pihak-pihak tidak asal menuduh. Jika memang ada yang menyebutnya menerima uang atau terlibat dalam kasus tersebut, dia meminta untuk membuktikannya.

“Saya tidak terima [suap], saya klir, klir,” ujar dia sesuai menjadi saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/3/2016) kemarin.

Nurhadi juga menyanggah pemakaian namanya oleh Andri terkait permintaan Ichsan Suaidi untuk menunda salinan putusan kasasinya. Dia juga mengaku tidak mengenal dengan kuasa hukum Ichsan Suaidi, Awang Lazuardi Embat, yang mengurus penundaan salinan putusan kasasi tersebut. Awang terlibat kasus suap kepada Andri Tristianto Sutrisna.

“Saya tidak mengenal pengacara itu. Silakan buktikan, kalau memang ada silakan buktikan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya