Suap panitera PN Jakpus membuat Lippo Group disebut-sebut. Salah satu petinggi perusahaan itu, Eddy Sindoro, dicegah ke luar negeri.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Eddy Sindoro, salah satu petinggi Group Lippo, untuk enam bulan ke depan.
Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Menurut Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pencegahan terhadap Eddy tersebut untuk keperluan penyidikan terkait kasus suap Penitera PN Jakarta Pusat (Jakpus). “Ada dugaan keterlibatan Eddy Sindoro dengan kasus suap tersebut, sehingga kami cegah agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dia masih di dalam negeri,” ujar Yuyuk, Senin (2/5/2016).
Eddy Sindoro diketahui pernah menjabat petinggi PT Paramount Enterprise International. Dia juga pernah menjabat beberapa jabatan strategis di Group Lippo.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso membenarkan soal pencegahan tersebut, menurut dia pencegahan terhadap orang penting yang pernah menjabat sebagai Direktur di PT Lippo Karawaci Tbk tersebut dilakukan sejak 23 April 2016. “Pencegahan tersebut untuk enam bulan kedepan,” ujar Heru kepada Bisnis/JIBI.
Dia juga memastikan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memastikan yang bersangkutan masih berada di Indonesia. Sebelumnya, Lippo Group sudah disebut-sebut karena Doddy Aryanto Supeno–pemberi suap terhadap Edy Nasution–terkait dengan salah satu perusahaan di grup itu.
Dalam prospektus PT Lippo Karawaci Tbk. tahun 2004, Doddy Aryanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta Notaris No.2 Tahun 1993. Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti.