SOLOPOS.COM - Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) yang memakai rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat, dimana sebelumnya Edy tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016) bersama Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta yang juga tersangka dalam kasus itu. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap panitera PN Jakpus terus disidik. Edy Nasution kembali diperiksa KPK hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di pengadilan itu. Edy merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga menerima uang senilai Rp50 juta dari Doddy Aryanto Supeno.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS,” ujar Pelaksana harian (Kabiro) Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (2/5/2016).

Selain memeriksa Edy, penyidik lembaga antikorupsi juga memeriksa saksi lainnya yakni Herlijanto Salim, Suhendra Atmaja, Wresti Kristian Hesti, Royani, Wawan Sulistiawan, Recki.

Pekan lalu, KPK membenarkan hubungan tersangka Doddy Aryanto Supeno dengan salah satu entitas usaha Lippo Group yakni PT Kreasi Dunia Keluarga. Dalam prospektus PT Lippo Karawaci Tbk. tahun 2004, Doddy Aryanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta Notaris No.2 Tahun 1993. Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti.

Adapun dalam rapat pemegang saham yang dilakukan pada 10 Mei 2004 menunjuk Herman Latief Dipl.Ing sebagai Presiden Komisaris PT Kreasi Dunia Keluarga, Komisaris FX Rudy Budiman, Presiden Direktur Yuke E. Susiloputro, dan Direktur Doddy Aryanto Supeno.

Selain mendalami relasi Doddy dengan Lippo, KPK juga menelusuri keterlibatan PT Paramaount Enterprise International dalam kasus suap tersebut.

PT Paramount Enterprise International disebut dalam kasus itu setelah KPK menggeledah kantor perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan dokumen dan uang dari perusahaan properti itu.

KPK hingga kini belum menjelaskan secara terperinci mengenai motif suap tersebut. Namun, Juru Bicara MA Suhadi dalam konferensi pers belum lama ini mengatakan sepanjang catatan MA ada dua perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua perkara tersebut terjadi pada 2010 dan 2013 lalu.

Skandal suap itu terungkap setelah KPK menangkap tangan Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Saat ditangkap Doddy baru saja menyerahkan uang senilai Rp50 juta.

KPK menengarai pemberian suap tersebut tidak hanya sekali, sebab pada Desember 2015 lalu Doddy juga memberikan uang senilai Rp100 juta. Meski nominalnya tergolong kecil, namun KPK menyatakan ada korporasi besar yang bermain dalam kasus suap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya