SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). KPK menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakpus. Keduanya tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap panitera PN Jakpus akan menjerat nama baru sebagai tersangka. KPK juga sedang memburu Royani, sopir Sekjen MA Nurhadi.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Potensi tersangka tersebut bisa berasal dari pihak Lippo maupun Mahkamah Agung (MA).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Hanya saja, penentuan tersangka tersebut menunggu hasil penyidikan yang sampai saat ini masih sampai tahap mengumpulkan sejumlah bukti perkara tersebut. “Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa aja itu terjadi,” kata Agus, Kamis (26/5/2016).

Selain terkait tersangka baru, dia juga menjelaskan pihaknya terus memburu keberadaan orang dekat Nurhadi, Royani. Penyidik lembaga antikorupsi menganggap, pegawai Mahkamah Agung tersebut selain saksi kunci merupakan pelaku penting dalam suap Panitera PN Jakarta Pusat.

“Oh iya itu [Royani] salah satu yang penting. Pelaku yang penting,” imbuh dia.

Royani sebelumnya diketahui mengetahui informasi soal seluk beluk perkara suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dia juga diduga mengetahui informasi keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi.

Soal keterlibatan Nurhadi, kemarin Plh Kepala Biro Humas KPK mengatakan Nurhadi sempat melakukan pertemuan dengan Doddy Aryanto Supeno, salah satu tersangka kasus suap tersebut. Pertemuan itu diduga terkait dengan pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Agus Rahardjo juga mengatakan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk menata “puzzle” dalam kasus tersebut. Ketika hal itu sudah dilakukan, pihaknya pun bisa melangkah ke hal yang lebih signifikan.

Soal asal-usul uang senilai Rp1,7 miliar di rumah Nurhadi, mereka belum memeriksanya. Pemeriksaan terhadap Nurhadi Selasa (24/3/2016) lalu hanya sebatas kroscek soal catatan beberapa kasus. “Apakah benar sedang menangani kasus tersebut,” kata dia lagi.

Meski sempat menyatakan akan menetapkan tersangka, namun pihaknya sampai saat ini masih mengejar informasi soal keberadaan Royani. Informasi yang berhasil dihimpun sebelumnya, menyebutkan Royani, orang dekat Nurhadi, sudah tidak berada di Jakarta. Dia diduga sudah meninggalkan rumahnya yang berada di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

KPK belum berkomentar soal keberadaan saksi kunci tersebut. Namun, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan seharusnya jika memang sudah dicegah oleh penyidik, yang bersangkutan tidak bisa ke luar negeri. Dia juga tak menjawab ketika ditanya kepastian keberadaan pegawai MA itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya