SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). KPK menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakpus. Keduanya tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap panitera PN Jakpus belum dibuka. MA pun tak tahu perkara PT Paramount mana yang terkait kasus tersebut.

Solopos.com, JAKARTA — Nama PT Paramount Enterprise diduga terlibat dengan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution, untuk mengurus perkara di tingkat peninjauan kembali (PK). Menurut Jubir Mahkamah Agung (MA), PT Paramount memang ada perkara di pengadilan tetapi sudah dalam tahap kasasi.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Kalau Paramount ada [sidangnya]. Bahkan ada dua perkara yang sudah diputus tahun 2010 dan 2011 dan itu sudah selesai. Perkaranya itu perbuatan melawan hukum. Biasa masalah tanah, rumah, dan biasalah perbuatan lain. Perdata lingkupnya wanprestasi dan perbuatan melwan hukum. Dua kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dia sudah putusan kasasi,” ujar Jubir MA, Hakim Agung Suhadi di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Saat ditanya apakah mengenai detail kasus PT Paramount tersebut, Suhadi tak bisa memberikan keterangan. Menurutnya, terlalu dini mengaitkan kasus-kasus yang melibatkan PT Paramount terkait kasus yang menimpa Edy Nasution.

“Sampai sekarang kita belum tahu kasusnya kasus apa. Bagaimana kita menelusurinya? Kita harus cari tahu infonya itu masuk perkara pidana, perdata atau TUN [Tata Usaha Negara],” ujarnya.

MA juga berjanji akan terus mengetatkan pengawasan bagi jajarannya baik yang hakim atau pun non hakim. “Kita berusaha melakukan pembinaan, pengawasan dan lain-lain. Kalau pribadi melakukan di luar kantor, itu di luar kendali kita. Ini murni sikap pribadi yang bersangkutan,” ujar Suhadi.

Sebelumnya, KPK menyita uang dan dokumen hasil dari penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Keempat lokasi tersebut yakni gedung PN Jakarta Pusat, PT. Paramount Enterprise Internasional di kawasan SCB Gading Serpong, ruang kerja milik Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi, dan rumah milik Nurhadi yang berada di Jalan Hang Leukir, Jakarta Selatan.

“Dalam penggeledahan itu, penyidik kami berhasil mengamankan uang dan dokumen dari keempat tempat tersebut,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Agus menambahkan, sebelum melakukan penggeledahan, penyidik KPK berhasil menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Arianto Supeno. Penangkapan itu dilakukan di basement sebuah hotel yang berada di Jalan Keramat Raya, Jakarta Pusat.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi suap tersebut. Edy Nasution diduga sebagai perantara suap. Dia diketahui beberapa kali menjadi mekelar kasus di pengadilan tersebut. Adapun selain menangkap kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp50 juta.

Dia menyebutkan, pemberian dilakukan lebih dari satu kali. KPK mencatat, pemberian uang sebelum operasi tangkap tangan dilakukan pada bulan Desember 2015 senilai Rp100 juta. Sedangkan total commitment fee nya sekitar Rp500 juta. “Sudah diberikan beberapa kali, kami masih mendalaminya,” ujar dia.

Kasus itu terkait dengan kasus sengketa antara dua perusahaan. Satu perusahaan yang diketahui digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah PT Paramount Enterprise International. Perusahaan tersebut bergerak dibidang properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya