SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Keuangan (Kabiro) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Didi Dwi Sutrisnohadi, sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM , Waryono Karno, dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di Kementerian ESDM.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka WK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Didi hendak diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus suap yang turut melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali.

Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, mengaku anggota Komisi VII DPR meminta jatah uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Permintaan itu membuat Rudi menerima uang US$200.000 melalui pelatih golfnya, Deviardi.

KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar US$200.000 di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Selain itu, baru-baru ini penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di lokasi lain terkait kasus grafitikasi di Kementerian ESDM tersebut, Jum’at, (7/2/2014). Dari penggeledahan itu penyidik kembali menyita uang, sekitar Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya