Solopos.com, JAKARTA — Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Agus Salim, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (3/3/2014). Agus diperiksa tim penyidik terkait kasus gratifikasi mantan Sekjen ESDM, Waryono Karyo.
Dalam pemeriksaan KPK itu, Agus mengaku lebih banyak ditanya soal uang Rp2 miliar yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di kantornya. ” Iya, tempat saya kan digeledah, jadi ditanya dasarnya apa uang itu, itu uang tim, ini SK-nya. Jadi ditanyalah kronologis alurnya,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak
Selain itu menurut Agus, penyidik sempat menanyakan soal Surat Keputusan pengangkatan timnya. Dia bersikukuh, uang yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di kantornya adalah honor untuk anggota tim. “Itu mau dibagi ke anggota tim. Kan di amplop ada namanya. Misalnya, tertulis si A, si B, si C. Itu yang saya tahu yang di ruangan di kantor saya, juga sama,” terangnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PPBMN terkait penyidikan kasus gratifikasi kementrian ESDM. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita uang senilai sekitar Rp2 miliar.
KPK telah menetapkan Waryono Karyo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar US$200.000 di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.