SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan tiga tersangka baru terkait dengan perkara suap judi online yang melibatkan dua perwira Polda Jawa Barat. Ketiganya merupakan pemberi suap Rp7 miliar kepada dua perwira polisi tersebut untuk membuka rekening judi online yang telah sebelumnya telah diblokir. Baca: 2 Perwira Polda Jabar Terima Suap RpMiliar dari Pelaku Judi Online.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim, Kombes Pol Yudhiawan, mengatakan penyidik meyakini ketiga tersangka baru yang dimaksud merupakan tersangka sejak awal pemeriksaan. “Tersangka lain sudah teridentifikasi tiga orang, sudah jelas dari awal mereka tersangka,” katanya, Kamis (4/9/2014).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Namun sayangnya, Yudhiawan menolak menjabarkan ketiga tersangka baru tersebut sebelum penahanan dilakukan. Yang jelas, sambungnya, ketiganya ialah pemberi gratifikasi kepada dua perwira Polda Jabar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. “Nanti kalau sudah penahanan akan kami rilis lagi,” jelasnya. Baca: Polisi Periksa 24 Saksi.

Lebih lanjut dia menyampaikan, penyidik juga tengah memburu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya berinisial T. T, kata Yudhiawan, merupakan kunci dari kasus suap tersebut dan juga merupakan bagian dari pemberi suap kepada dua perwira polisi di Ditreskrimum Polda Jabar. “Yang bersangkutan saat ini tidak ada ditempat sehingga masih belum kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, AKBP MB dan AKP DS ditangkap setelah adanya pembukaan terhadap 18 nomor rekening bank yang diblokir terkait proses penyidikan tindak pidana perjudian online pada 17 Juni 2014. Dari situ, Polda Jabar melakukan penyidikan dan berujung pada operasi tangkap tangan bertempat di lapangan parkir Polda Jabar dengan penerimaan uang Rp60 juta yang diterima oleh AKP DS dari AI. Penerimaan itu merupakan yang ketiga kalinya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggaran pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) kesatu dan pasal 64 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, AKP SD yang merupakan Panit II Unit V Subdit III Ditreskrimun Polda Jabar, telah menerima suap dua kali masing-masing Rp240 juta dan Rp70 juta. Sementara itu, AKBP MB sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar juga telah menerima uang senilai Rp5 miliar dan US$168.000 dari AD dan T selaku pemilik rekening yang diblokir.

“Untuk AKBP MB sudah kami tahan sejak 12 Agustus, sedangkan AKP DS masih kami dalami terus pemeriksaannya,” jelas Yudhiawan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggaran pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) kesatu dan pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya