SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK menetapkan Gubernur Sultra sebagai tersangka korupsi izin tambang ilegal.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait penerbitan surat izin pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyitaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK menyatakan, dokumen-dokumen itu berkaitan dengan IUP eksplorasi dan peningkatan IUP eksplorasi menjadi produksi milik PT Anugrah Harisma Barakah yang diterbitkan pada 2009 hingga 2010. “Selain dokumen itu, kami juga menyelidiki dokumen lain yang berkaitan dengan perkara korupsi itu,” ujar Yuyuk di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Untuk memastikan supaya tersangka tak melarikan diri, pada 22 Agustus lalu, penyidik lembaga antikorupsi telah mencegah Nur Alam ke luar negeri. Pencegahan itu dimaksudkan untuk memudahkan penyidikan terhadap bekas politisi PAN tersebut.

Tak hanya itu penyidik juga memeriksa saksi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Saksi-saksi itu berasal dari kalangan pejabat Pemprov Sultra, termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Burhanuddin. Total saksi yang diperiksa mencapai 10 orang. ”Saksi-saksi tersebut, dimintai keterangan soal pengetahuan mereka tentang kasus tersebut,” katanya. Baca juga: Gubernur Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Ilegal.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus penerbitan izin usaha pertambangan di provinsi tersebut. Penetapan bekas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.

Komisioner KPK La Ode M. Syarief waktu itu mengatakan, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur untuk menerbitkan sejumlah izin pertambangan. Setiap pengeluaran izin digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Salah satu kasus yang menjadi titik tolak KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka yakni penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan izin bagi PT Anugerah Harisma Barakah yang melakukan eksplorasi ilegal di Pulau Buton. Selain itu, penyidik sebenarnya sudah lama mengantongi data terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Nur Alam.

Data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk memulai penyelidikan tersebut. Mereka juga telah memiliki bukti transfer yang nilainya sangat signifikan, hanya saja soal nilainya pihaknya belum mau menjelaskan karena penyidik masih bekerja untuk menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan Nur Alam.

Nur Alam maupun istrinya yakni Asnawaty Hasan tak memberikan komentar soal kasus tersebut. Saat penggeledahan yang dilakukan KPK Selasa lalu, mereka tampak mendampingi penyidik KPK di rumahnya yang berada di Kawasan Patra Jasa Regency, Kuningan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya