SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Suap interpelasi DPRD Sumut terus ditindaklanjuti oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/12/2015), menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Para tersangka itu dijadikan saksi bagi tersangka lainnya. “Dijadwalkan ada pemeriksaan saksi untuk tersangka GPN dan pemeriksaan sebagai tersangka untuk KH,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, hari ini.

Anggota DPRD Sumut Kamaluddin Harahap akan diperiksa KPK dengan status tersangka. Sementara anggota DPRD Sumut Saleh Bangun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Selain Saleh Bangun, KPK juga akan meminta keterangan Susi Machdarwati Napitupulu sebagai saksi untuk tersangka Gatot.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK.

Dalam penggeledahan KPK kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, ?penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.

Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan anggota DPRD yang terlibat disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya