Suap interpelasi DPRD Sumut terus bergulir. Di Gedung KPK kemarin, 14 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut diperiksa.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumatra Utara untuk mengusut kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut.
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
“Iya, Jumat [13/11/2015] kemarin [penyidik KPK] memeriksa 14 mantan anggota DPRD dan anggota DPRD Sumut,” ujar Plh/ Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Sabtu (14/11/2015).
Ke-14 orang anggota DPRD Sumut dan mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa yaitu :
1. Tahan Manahan Panggabean
2. Arif Nainggolan
3. Meilizar Latief
4. Enda Mora Lubis
5. Anwar Zailani
6. Muhammad Afan
7. Marahalim Harahap
8. Yusuf Siregar
9. Rahnad Pardamean Hasibuan
10. Ferry Suando Tanuray Kaban
11. Mustofawiyah
12. Hasbullah Hadi
13. Tunggul Siagian
14. Guntur Manurung
Pemeriksaan ke-14 orang tersebut dilakukan di Kantor Brimob Medan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho. Gatot sebagai Gubernur Sumatra Utara dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana.
Sedangkan Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbanglinmas dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.