SOLOPOS.COM - Darin Mumtazah. (Twitter.com)

Darin Mumtazah. (Twitter.com)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Darin Mumtazah, pelajar SMK yang diduga sebagai istri siri Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan tim penyidik KPK tidak berhasil menjemput Darin untuk diperiksa sebagai saksi untuk LHI. Darin batal bersaksi karena tak berada di rumahnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

“Kemungkinan akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujar Johan, Kamis (30/05/2013).

Hal tersebut, lanjut Johan, menyusul berkas perkara LHI telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Menurutnya, Jaksa KPK akan mengajukan permintaan Darin untuk menjadi bersaksi di sidang Luthfi. Jika hal itu disetujui majelis hakim, Darin akan dipanggil dalam persidangan.

“Bisa dihadirkan ke persidangan, jika hakim menyetujui,” ungkapnya.

Johan memaparkan siangtadi tim penyidik KPK dengan membawa surat panggilan pemeriksaan ke rumah Darin, tetapi Darin tidak berada di rumah.

Darin merupakan pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan di Jakarta Timur. Dirinya dipanggil KPK karena diduga mengetahui aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota daging impor di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, Luthfi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, hari ini KPK kembali memeriksa Luthfi pada 13.00 WIB dan keluar pada 16.00 WIB. Namun, Luthfi menolak memberikan komentar kepada sejumlah wartawan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya