SOLOPOS.COM - Maharany Suciono (lensaindonesia.com)

Maharany Suciono (lensaindonesia.com)

JAKARTA — Maharany Suciyono tidak memberikan keterangan apapun seusai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan daging impor sekitar tiga jam.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Penyidik KPK memeriksa Rany –sapaan Maharany Suciyono– selama 3 jam sejak pukul 10.00-13.00 WIB. Mahasiswi Universitas Moestopo Beragama itu ditangkap oleh penyidik KPK di Hotel Le Meridien bersama dengan Ahmad Fathanah dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Januari 2013.

“Sori, sori, sori…,” ujarnya sambil memasuki taksi meninggalkan gedung KPK, Rabu (6/3/2013).

Maharany tidak dijadikan tersangka dengan alasan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap impor daging. Saat ditangkap, dia hanya sedang menemani Ahmad Fathanah.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan impor daging tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi serta Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat Luthfi.

Saat ditangkap, penyidik KPK memperoleh barang bukti uang Rp1 miliar yang akan diberikan oleh Ahmad Fathanah kepada Luthfi. Uang tersebut dari PT Indoguna Utama dengan tujuan untuk memperlancar kuota impor daging sapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya