SOLOPOS.COM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq saat dijemput petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PKS, Jakarta, Rabu (30/1/2013). (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq saat dijemput petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PKS, Jakarta, Rabu (30/1/2013). (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

JAKARTA — Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diperlakukan berbeda dengan mantan Menpora Andi Mallarangeng yang tak langsung dijemput meski statusnya telah menjadi tersangka KPK. Pengacara Luthfi, M Assegaf pun protes.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Kita lihat mantan Menpora sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan. Lah ini ditetapkan tersangka tahu-tahu dijemput,” ujar Assegaf di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).

Assegaf menyesalkan tindakan KPK yang menangkap Luthfi Rabu (30/1/2013) malam. Apalagi Luthfi merupakan Presiden PKS dan anggota Komisi I DPR.

“Ini kan anggota DPR loh, ketua umum partai. Kok cara penjemputannya kayak penggerebekan seperti itu,” kata Assegaf yang mengenakan kemeja putih ini.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/1/2013) dalam kasus dugaan suap daging sapi impor. Luthfi pun langsung dijemput KPK di kantor DPP PKS, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, malam itu juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya