JAKARTA — Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diperlakukan berbeda dengan mantan Menpora Andi Mallarangeng yang tak langsung dijemput meski statusnya telah menjadi tersangka KPK. Pengacara Luthfi, M Assegaf pun protes.
Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI
“Kita lihat mantan Menpora sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan. Lah ini ditetapkan tersangka tahu-tahu dijemput,” ujar Assegaf di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Assegaf menyesalkan tindakan KPK yang menangkap Luthfi Rabu (30/1/2013) malam. Apalagi Luthfi merupakan Presiden PKS dan anggota Komisi I DPR.
“Ini kan anggota DPR loh, ketua umum partai. Kok cara penjemputannya kayak penggerebekan seperti itu,” kata Assegaf yang mengenakan kemeja putih ini.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/1/2013) dalam kasus dugaan suap daging sapi impor. Luthfi pun langsung dijemput KPK di kantor DPP PKS, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, malam itu juga.