SOLOPOS.COM - Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hutan Riau telah sampai di pengadilan. Ketua MPR, Zulkifli Hasan, menjadi saksi di Pengadilan Tipikor hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua MPR, Zulkifli Hasan, hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2014), terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Zulkifli hadir sebagai saksi untuk terdakwa ?Gulat Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau yang diduga kuat telah memberikan suap kepada Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
?
Seperti diketahui, nama Zulkifli Hasan selaku mantan Menteri Kehutanan kerap disebut-sebut dalam dakwaan Gulat Manurung. Dalam dakwaan Gulat, Zulkifli disebut telah mengunjungi Annas Maamun pada acara ulang tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 lalu.

Pada saat itu, Zulkifli Hasan diduga kuat memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait dengan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 717.543 hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

Seperti diketahui, Annas Maamun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan seorang pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di perumahan elite Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) lalu bersama dengan tujuh orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita. Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas Maamun diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Gulat Manurung (GM) ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya