SOLOPOS.COM - Annas Maamun (Istimewa/www.riaukepri.com)

Solopos.com, JAKARTA – ?Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dijadwalkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang pada waktu itu digawangi oleh Zulkifli Hasan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Diperiksa sebagai tersangka,” tuturnya.

Annas yang datang bersamaan dengan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, di satu mobil tahanan yang sama,? membawa sebuah dokumen yang diakuinya berisi tentang jumlah harta kekayaannya selama ini.

“LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara], ini berkasnya,” kata Annas.

Seperti diketahui, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elite Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) lalu bersama dengan 7 orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.

Selain itu, KPK juga menyita uang US$30.000 dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang US$30.000 tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya