SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap hutan Riau 2014 kembali didalami KPK. Dalam penyelidikan kasus Annas Maamun tersebut, KPK memeriksa seorang pengusaha.

Sololopos.com, JAKARTA — KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 di Kementerian Kehutanan yang saat itu dipimpin Menhut Zulkifli Hasan, yang kini menjadi Ketua MPR.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Karena itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta, Arifin Prajitna, untuk mendalami kasus suap hutan Riau ini. Arifin menjadi saksi bagi tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, selaku penerima suap dalam perkara tersebut.

“Arifin Prajitna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM [Annas Maamun],” tutur Priharsa Nugarah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/1/2014).

?Seperti diketahui, Annas Maamun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan seorang pengusaha perkebunan sawit, Gulat Medali Emas Manurung, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) lalu bersama dengan 7 orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas Maamun diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita. Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya