SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG —  Terdakwa dugaan suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Sri Dartutik minta dibebaskan dari segala hukuman.  Permintaan itu disampaikan terdakwa dalam pembelaan atau pledoi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/2/2013).

”Saya memohon kepada majelis majelis hakim untuk membebaskan saya dari hukuman,” katanya sambil menangis.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Dia berdalih perbuatan yang dilakukan yakni menyuap kepada hakim Tipikor Semarang senilai Rp150 juta karena ketidakpaham terhadap hukum.  Perbuatan menyuap hakim Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung menurut dia, semata untuk membantu kakaknya M Yaeni (Ketua DPRD Grobogan nonaktif) terdakwa kasus korupsi APBD Grobogan supaya bebas dari hukuman.

”Terus terang saya tak tahu hukum, hanya ingin membantu kakak saya yang saat itu sedang sakit,” ujarnya.

Tindakan itu, lanjut Sri Dartutik juga untuk meringankan beban ibunya yang sedang sakit keras, menderita kanker serviks.

”Kalau tahu kakak saya [M Yaeni] dihukum, takut terjadi apa-apa dengan ibu,” katanya sambil terisak.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (13/2/2013), Sri Dartuti dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, JPU dari KPK juga menuntut pidana denda uang senilai Rp250 juta atau subsider lima bulan kurungan.

Sementara, Hadi Sukrisno, penasehat hukum Sri Dartutik yang juga menyampaikan pledoi, menyatakan perbuatan terdakwa karena ketidakpahaman terhadap hukum. Di samping itu juga menjadi korban eksploitasi atau pemanfaatan oleh hakim Tipikor Pontianak,  Heru Kisbandono (juga menjadi terdakwa dalam kasus sama).

”Terdakwa [Sri Dartutik] bukanlah dadder atau pembuat terjadinya tindak pidana, yaitu yang berinisiatif meminta tolong menyuap hakim,” beber dia.

Sebab, lanjut Hadi, terdakwa tidak pernah secara langsung berhubungan dengan majelis hakim yang menangani perkara korupsi M Yaeni.

”Jadi saksi Heru Kisbandono dan Kartini yang sebenarnya memanfaatkan terdakwa,” tandas dia.

Heru juga memohon supaya majelis hakim membebaskan dan melepaskan terdakwa dari jeratan hukum. Serta merehabilitasi nama baiknya. Menanggapi pledoi terdakwa dan penasihat hukum, JPU dari KPP, Pulung Rinandoro menyatakan tetap sesuai dengan tuntutan semula.

”Kami tetap menuntut terdakwa tujuh tahun penjara,” kata dia dalam tanggapan atau replik yang disampaikan secara lisan menanggapi pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya.

Ketua Majelis Hakim E Damanik menunda persidangan pada 6 Maret 2013 dengan agenda pembacaan putusan terdakwa Sri Dartutik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya