SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN Medan kembali disidangkan dengan terdakwa O.C. Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA – Terdakwa kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis (OCK), mengaku siap menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasusnya pada Senin (31/8/2015) ini.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Saya menghalang-halangi itu keterlaluan dimuat di koran bahwa saya menghalang-halangi. Mana mungkin saya menghalang-halangi. Sudahlah jangan memfitnah orang kalau orang sakit,” kata Kaligis saat tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sidang Kaligis sudah dua kali ditunda. Pertama pada 20 Agustus 2015, ayah artis Velove Vexia itu menolak hadir dalam sidang karena sakit.

Sidang lanjutan pada 27 Agustus 2015 juga ditunda karena Kaligis ingin diperiksa dokter keluarga yaitu dr. Terawan dan belum menunjuk kuasa hukum.

Untuk diketahui, majelis hakim yang mengadili perkara Kaligis adalah Sumpeno sebagai ketua dan anggotanya Arifin, Sinung Hernawan, Alexander Marwata, dan Ugo.

“Kemarin hampir mati, tensinya 212/100 untung ada tanya sama jaksa itu rusak semua saya punya kepala tapi langsung sama Terawan langsung di itu,” tambah Kaligis.

Namun Kaligis menolak untuk berkomentar mengenai dakwaannya.

“Mana boleh tahu dong, dengerin saja sebentar di sidang,” jelas Kaligis.

Pada Jumat (28/8/2015), Kaligis sudah menjalani operasi pembersihan sumbatan di otak, operasi itu dilakukan dr. Terawan dari RSPAD Gatot Subroto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya