SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan terus memunculkan fakta-fakta baru. Di persidangan, terungkap OC Kaligis datang ke PTUN di waktu yang tak lazim.

Solopos.com, JAKARTA — Imam Santoso, sopir Ketua PTUN Medan mengaku melihat pengacara kondang OC Kaligis, M Yagari Bhastara (Gary), dan Indah Tri Achyuni pada hari Minggu (5/7/2015). Menurut Imam, tidak lazim ada kunjungan pengacara ke pengadilan pada hari Minggu karena bukan hari kerja.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Saya tanya mau ngapain, terus sopir bilang Pak OC [Kaligis]. Terus saya bilang ini kan hari Minggu tidak ada kegiatan apa-apa saya bilang. Enggak lama kemudian yang namanya Pak Gary dari pintu tengah sebelah kiri turunin kaca, bilang udah janjian sama Pak Ginting,” ujar Imam saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Imam membukakan pintu gerbang pengadilan karena merasa rombongan yang datang sudah membuat janji dengan Hakim Dermawan Ginting. Imam mengaku saat itu dirinya juga sempat melihat Gary membawa buku.

Namun, dia tidak mengetahui apa isi dari buku tersebut. “Buku punya Pak Dermawan Ginting gitu dia bilang, naik ke atas bawa buku, sambil setengah lari, buru-buru,” ujar Imam.

Menurut Imam, OC Kaligis juga pernah meminta bertemu dengan Hakim Tripeni Irianto Putra. Walaupun awalnya ditolak, akhirnya Tripeni bersedia bertemu dengan Kaligis. “Pak OC minta ketemu dengan Tripeni, saya enggak langsung kasih masuk saya lapor dulu. Pertama ditolak,” papar Imam.

OC Kaligis dan anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gary terseret dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Selain Kaligis dan Gary, Gubernur nonaktif Sumatra Utara dan istrinya Evy Kaligis ikut berperan serta dalam kasus tersebut sebagai sumber uang suap.

Hingga saat ini, sudah tiga orang yang berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh KPK. Mereka adalah OC Kaligis, Hakim Tripeni Irianto Putra, dan panitera Syamsir Yusfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya