SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/dok)

Suap hakim PTUN Medan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara senior, O.C. Kaligis, akan mendengarkan keputusan majelis hakim terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjeratnya sebagai terdakwa, Kamis (17/12/2015).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Tampak hadir beberapa anak Kaligis termasuk Velove Vexia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kaligis terlihat menggunakan waktu untuk berkumpul bersama dengan keluarganya.

Saat ditemui di lobby Pengadilan Tipikor Jakarta, Kaligis mengaku berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman ringan bagi dirinya. Menurut Kaligis, dirinya hanya layak dihukum selama dua tahun karena dia tetap merasa tidak bersalah.

“Saya tidak bersalah, saya maunya dihukum dua tahun. Kalau bisa ya bebas,” ujar Kaligis.

Sedianya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun kemudian diundur menjadi pukul 13.00 WIB lantaran hakim belum datang. Hingga berita ini ditulis belum ada kepastian dari pihak pengadilan pukul berapa sidang akan dimulai.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pengacara kondang tersebut dengan penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Kaligis dikenakan pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya