SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan merembet ke ranah praperadilan. Namun PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan O.C. Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan pemohon dalam kasus dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, ditunda hingga Selasa (18/8/2015).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suprapto di Jakarta, Senin (10/8/2015), mengatakan penundaan dikarenakan ketidakhadiran termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan pada Senin pukul 11.00 WIB.

Menurut dia, KPK telah mengajukan surat penundaan sidang untuk mempersiapkan bukti-bukti, saksi, dan surat-surat administrasi lainnya hingga dua minggu ke depan.

“Pengadilan akan ambil sikap, tidak mengikuti maunya KPK atau pemohon. Kita akan tunda satu minggu. Apabila tidak hadir dalam sidang selanjutnya, pemohon langsung ajukan bukti surat maupun saksi,” kata dia.

Suprapto menjelaskan memang tidak ada keharusan bagi pihak termohon untuk hadir dalam sidang. Tapi pihaknya akan memastikan pemanggilan akan terus dilakukan secara benar.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum O.C. Kaligis, Johnson Panjaitan, mengatakan pihaknya belum menerima kepastian kehadiran KPK pada sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya.

“Sampai sekarang KPK belum memberikan jawaban. Biasanya, menurut saya, KPK tidak langsung jawab, bisa saja [Selasa, 11/8/2015] besok,” tutur dia sebelum sidang dimulai.

KPK resmi menahan O.C. Kaligis pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah menjemput paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Penahanan dilakukan KPK seusai memeriksa Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawa O.C. ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Sementara, pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka yang berprofesi sebagai pengacara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 72/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL dan Nomor SK 368/SK/HKM/VII/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya