SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan, hingga sekarang terdakwa O.C. Kaligis sudah memberhentikan sebagian karyawan.

Solopos.com, JAKARTA–Terdakwa kasus penyuapan hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis menyampaikan permohonan untuk pembukaan rekening yang menurut Kaligis tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini menjeratnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Rekening bank ditutup. 70% advokat saya berhentikan karena tidak bisa bayar gaji. Waktu rapat advokat saya menangis. Tolonglah ini kemanusiaan yang mulia,” ujar Kaligis sesaat setelah sidang dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/9/2015).

Sebelumnya, Kaligis pernah menyampaikan tentang permohonan pembukaan rekening tersebut secara lisan. Namun, pada sidang yang lalu, pihak Kaligis telah menyerahkan satu lampiran terpisah terkait permintaan untuk pembukaan pemblokiran tersebut.

“Kami akan sampaikan kepada penyidik alasan-alasannya apa. Kalau bisa dibuka akan kami sampaikan di persidangan, kalau tidak akan sampaikan pula di persidangan. Kami minta waktu satu minggu,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Yudi Kristiana.

Menurut kuasa hukum Kaligis hal tersebut seharusnya tidak lagi diperlukan. Peran penyidik telah selesai ketika status perkara tersebut sudah dinyatakan P21,” ujar Johnson Pandjaitan, Kuasa Hukum Kaligis.

Menyangkut hal tersebut, Majelis hakim masih akan menunggu alasan yang akan disampaikan penuntut umum. Hal tersebut berkenaan dengan kaitan rekening tersebut dengan perkara yang lain.

Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan di rumah tahanan Guntur.

Kaligis diduga sebagai asal uang terkait dengan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang juga menyeret gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya