SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Suap hakim PTUN Medan dikebut KPK. Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, satu berkas tersangka telah lengkap.

Solopos.com, JAKARTA — Berkas perkara Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Syamsir, Jhon Ely Tumanggor, setelah mendampingi kliennya menandatangani berkas penyidikan di KPK.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Berkas penyidikan telah lengkap hari ini. Tadi hanya tanda tangan aja, bukan pemeriksaan,” tutur Jhon Ely Tumanggor di Gedung KPK, Selasa (25/8/2015).

Menurut informasi yang disampaikan Jhon Ely Tumanggor, sidang perdana akan digelar sekitar dua pekan mendatang. Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan. Sidang sedianya akan dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu untuk efektivitas waktu. “Kemungkinan sidang di Jakarta untuk efektivitas. Untuk tersangka lainnya dari PTUN Medan belum lengkap,” tambah Jhon.

Pihak KPK membenarkan adanya pelimpahan berkas Syamsir Yusfan ke penuntutan. “Iya benar Syamsir Yusfan sudah P21.” ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (25/8/2015).

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Mereka, yakni Ketua PTUN, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M. Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara OC Kaligis, gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti. Syamsir Yusfan adalah tersangka pertama hasil operasi tangkap tangan yang berkasnya dilimpahkan ke penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya