SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa O.C. Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA – Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan O.C. Kaligis hadir dalam sidang pembacaan dakwaannya hari ini, Kamis (27/8/2015), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Namun, Kaligis belum bersedia untuk diperiksa sebelum diberikan izin untuk memeriksakan kondisinya pada dokter Terawan. Kaligis bersikeras untuk diperiksa oleh dokter Terawan karena Kaligis merasa ada rekayasa dalam proses penanganan kasusnya oleh KPK.

“Ada 4 kali saya minta kepada KPK. Nanti saya kasih suratnya. Ditolak oleh Johan Budi karena Terawan tidak independen. Tanggal 21 saya ngomong kepada semua dokter KPK ada 12 dokter. Mereka telepon Terawan langsung Terawan bilang setuju mau periksa saya. Lucunya waktu itu tanggal 21 itu second opinion. Siapa first opinion? Memang direkayasa ini.” ujar Kaligis sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (27/8/2015).

Kaligis merasa ada ada diskriminasi terhadap dirinya dibandingkan dengan tahanan yang lainnya. “Tahanan yang lain di tempat saya di tahan dengan gampangnya bisa pergi ke RSPAD. Kenapa kepada saya diskriminasi?” ujar Kaligis.

Kaligis merasa Johan Budi sebagai pimpinan sementara KPK tidak mengerti undang-undang karena tidak memberi izin pada dirinya untuk berobat.

“Nah si Johan Budi kan udah lolos pansel masak undang-undang aja gak tau. Itu aja. Jadi saya memang sakit ya,” tambah Kaligis.

Sebelum sidang Kaligis dimulai, Kaligis menyampaikan riwayat penyakitnya kepada Majelis hakim dan Kaligis mengajukan penundaan untuk sidang serta menolak pembacaan dakwaan hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya