SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan menyeret OC Kaligis ke tahanan KPK. Opsi praperadilan kubu OC Kaligis masih belum final.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Alfian Bonjol, mempertimbangkan untuk mempraperadilankan penetapan kliennya sebagai tersangka. Namun, opsi yang sempat disampaikan saat OC Kaligis ditahan itu, belum final.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Dalam kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Alfian Bonjol, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa untuk mempraperadilankan KPK. Dia mengakui masih harus melakukan kajian secara mendalam sehingga gugatan praperadilan OC Kaligis matang dan bisa menang.

“Itu [praperadilan] masih didiskusikan dan digodok soal baik dan buruknya,” tutur Alfian di Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Alfian Bonjol menambahkan peluang kliennya untuk mengajukan praperadilan sampai saat ini masih terbuka lebar. Namun Afrian masih menunggu keputusan dari seluruh tim penasihat hukum OC Kaligis untuk memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak.

“Memang dikasih peluang oleh undang-undang untuk mengajukan praperadilan. Tapi sampai dengan siang ini belum ada kepastian,” tukasnya.

Sebelumnya, kubu OC Kaligis berencana melakukan upaya perlawanan hukum yang belum dinyatakan secara detail. Namun, salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya