SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan menyeret OC Kaligis (OCK) ke tahanan. Namun perlawanan OCK bisa membuat KPK kembali “berurusan” dengan Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang OC Kaligis melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dirinya merasa diculik oleh KPK. Terkait pengaduan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pengacara kondang OC Kaligis melaporkan ke mana pun ihwal anggapan dirinya telah diculik oleh KPK.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Seperti diberitakan, laporan terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang KPK pada OC Kaligis telah sampai di Bareskrim Mabes Polri. “Iya sudah, sedang kita kaji. Kalau unsurnya terpenuhi kita tindaklanjuti,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Tim kuasa hukum OC Kaligis sudah menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan keterangan sejumlah saksi. Tetapi Budi Waseso tak membeberkan lebih jauh rekaman apa yang diserahkan.

Budi Waseso mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memeriksa petugas KPK yang dilaporkan itu. “Nanti saksi korban akan kita periksa, OC Kaligis. Karena sekarang dalam penahanan KPK, kita minta izin,” katanya.

Budi Waseso mengungkapkan guna menghindari kegaduhan sebaiknya laporan ini jangan dikaitkan antara institusi Polri dengan KPK. Namun perkara ini semestinya dilihat dengan jernih sebagai upaya penegakan hukum. “Lihat secara murni penegakan hukum. Ini soal tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan melanggar hukum,” katanya.

OC Kaligis merasa diculik oleh komisi antirasuah karena dijemput paksa ketika berada di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menjemput OC setelah yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi membenarkan tentang pelaporan tersebut. “Silakan saja itu hak OCK, mau lapor kemana aja. Silakan aja.” ujar Johan kepada Bisnis, Kamis (6/8/2015).

Sementara pihak kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol, masih belum memberikan komentar terkait laporan kepada Bareskrim tersebut. Sejauh ini belum ada tanda-tanda apakah Bareskrim dan KPK akan menyelesaikan perkara ini secara “adat” dan tanpa ribut-ribut, ataukah bakal ada cerita Polri vs KPK jilid baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya