SOLOPOS.COM - OC Kaligis (Dok/JIBI/Solopos)

Suap hakim PTUN Medan membuat OC Kaligis dan Gubernur Sumut dicegah ke luar negeri.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, bepergian ke luar negeri. Hal ini terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pekan lalu.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menjelaskan alasan KPK mencegah OC Kaligis dan Gatot Pujo ke luar negeri adalah untuk kepentingan penyidikan. Penyidik akan mendalami keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.

“Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara lawyer atas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut,” tutur Indriyanto Seni Adji saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Selain dua orang tersebut, KPK juga mencegah empat orang lainnya yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan. Kendati demikian, menurut Indriyanto, enam nama yang telah dicegah tersebut telah diajukan ke Dirjen Imigrasi untuk diproses.

“Sepengetahuan saya memang ada pencegahan untuk sekitar enam orang untuk kasus terkait OTT hakim PTUN Medan,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik di Rutan KPK.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry sebagai penyuap.

Gerry diketahui berasal dari kantor pengacara OC Kaligis. Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
?
Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya