SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/dok)

Suap hakim PTUN Medan menjerat O.C. Kaligis sebagai terdakwa.

Solopos.com, JAKARTA – Tersangka kasus suap hakim PTNU Medan, Otto Cornelis Kaligis, mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Guntur dalam penjara bersama 17 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Ke-17 pendiri LBH tersebut yakni Suryadharma Ali, Waryono Karno, Djamaludin Malik, Adriansyah, Mulya Hasjmy, Rizal Abdullah, Rusli Sibua, dan Budi Antoni Aldjufrie.

Selain itu, pendiri LBH lainnya adalah Ilham Arief Siradjuddin, Made Meregawa, Heru Sulaksono, Antonius Bambang Djatmiko, Abdur Rouf, Dadang Priyatna, Sugiarto, Kasmin dan Jannes Johan Karubaba.

“Ini merupakan aspirasi para tahanan yang harus diakomodasi dan mereka sepakat menunjuk saya sebagai ketua,” kata O.C. Kaligis di Jakarta, Sabtu.

Pengacara senior itu mengatakan LBH Guntur merupakan organisasi yang menjalankan misi untuk pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum di Indonesia.

Menurut dia, ketentuan pendirian LBH yakni memberikan bantuan hukum atau konsultasi secara lisan maupun tertulis secara cuma-cuma dan gratis bagi para pendiri.

Demikian pula LBH juga memberikan bantuan hukum sebagai pengabdian kepada masyarakat yang diperlakukan secara tidak adil dengan tidak mengutamakan keuntungan.

“Kami mengutamakan upaya pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” kata dia.

Namun para tanahan tersebut memberikan kuasa kepada Kaligis untuk melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka perwujudan dan operasionalisasi LBH Guntur termasuk pengurusan badan hukum pada notaris.

Ketika dalam penjara, kata Kaligis, bukan berarti tidak boleh berkarya, apalagi untuk memperjuangkan perlakukan tidak adil.

“Hukum harus ditegakkan meski dalam jeruji besi, bisa saja pihak tertentu merekayasa hukum dan pihak lain menjadi korban,” kata Kaligis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya