SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN Medan menjerat O.C. Kaligis sebagai tersangka. 

Solopos.com, JAKARTA – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan pihak O.C. Kaligis terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang kala menjemput pengacara kondang itu dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Ada dua orang [penyidik KPK dilaporkan],” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Meski demikian, Anton enggan mengungkap detail identitas penyidik KPK yang dilaporkan itu. Sebab, dia khawatir akan mengganggu proses penyelidikan.

“Kita tidak sampaikan dulu, karena penyelidikan. Kalau masih lidik tidak bisa, tapi laporan polisi sudah dibuat,” kata dia.

Selain itu lanjut Anton, Bareskrim juga telah memeriksa saksi dari pihak pelapor. Tetapi menurut Anton, saksi tersebut tidak mau diungkap identitasnya.

“Mereka juga tidak mau disebut. Calon tersangka belum, karena belum disidik,” katanya.

Anton juga mengaku pihaknya telah membuat surat untuk berkoordinasi dengan KPK guna kepentingan pemeriksaan Kaligis. “Nanti akan dikirimkan,” kata dia.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Budi Wases mengatakan laporan tersebut masuk ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Bila sudah waktunya, Bareskrim akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Pekan lalu, Bareskrim telah menerima laporan dari pihak O.C. Kaligis tentang dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang KPK. Kaligis merasa diculik oleh komisi antirasuah itu saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta. KPK menjemput O.C. setelah tidak menghadiri pemanggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya