SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan yang menyeret OC Kaligis segera dilimpahkan ke pengadilan. Kubu OC Kaligis langsung bereaksi.

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum OC Kaligis akan tetap menempuh jalur praperadilan untuk membela klien mereka setelah hari ini, Selasa (11/8/2015), tim kuasa hukum mendapat informasi bahwa berkas perkara OC Kaligis akan dilimpahkan ke penuntutan.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Ada pelimpahan seperti ini kita tetap minta pra peradilan tetap jalan. Kami menunda untuk itu [menyiapkan saksi dan bukti] bukan untuk pelimpahan P21. Kalau gitu KPK nggak jujur dong?” ujar Humphrey Djemat, Selasa (11/8/2015).

Pihak KPK telah menerima surat panggilan terkait sidang prapradilan OC Kaligis ini sejak 31 Juli 2015. Alasan KPK meminta penundaan tersebut adalah meminta waktu pengumpulan bukti, saksi, dan berkas administrasi lainnya. Hal tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan pada tanggal 7 Agustus 2015.

Kaligis melalui kuasa hukumnya akan membawa hal tersebut untuk dipertimbangkan ke pra peradilan. Pihaknya berharap KPK tidak bermain-main dan menghormati proses pra peradilan yang berlangsung.

“Kalau memang mau pelimpahan, bilang saja pelimpahan. Biar semua tahu biar hakim di pra peradilan juga tahu. Nggak boleh nggak jujur. Bilang kalau butuh waktu untuk persiapkan saksi ahli dan juga bukti tapi ternyata pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan.” tambah Humphrey.

Sidang praperadilan OC Kaligis sedianya dilakukan Senin (10/8/2015). Namun, sidang harus ditunda hingga Selasa (18/8/2015) karena pihak KPK tidak hadir untuk menyiapkan bukti dan saksi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum OC Kaligis mendengar kabar bahwa berkas perkara tersangka OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan akan segera dilimpahkan ke penuntutan atau P21. “Ya memang informasi yang kita terima pak OC akan dilimpahkan pada hari ini. Komunikasinya begitu.” ujar kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan, di Gedung KPK Selasa (11/8/2015).

Johnson menyesalkan sikap yang diambil oleh KPK yang meminta penundaan sidang pra peradilan kliennya. “Kita mendapat informasi bahwa sidang praperadilan kemarin suratnya kan mengumpulkan bukti apa segala macam tiba-tiba P21.” tambah Johnson.

Saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji membenarkan adanya rencana pelimpahan berkas OC Kaligis ke penuntutan. “Kami memang berencana minggu ini atau minggu depan untuk limpah ke penuntutan.” ujar Indryanto, Selasa (11/8/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya