SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan menyeret OC Kaligis sebagai tersangka. Namun, pengacara kondang itu balik melapor ke Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan surat perintah penjemputan OC Kaligis untuk membantah tuduhan penculikan yang dialamatkan ke komisi antirasuah itu.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Yang penting ada surat perintahnya, kalau ada surat perintahnya kan tidak mungkin ada penculikan,” kata Kapolri di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Badrodin Haiti mengatakan pihaknya tak dapat mengabaikan laporan OC Kaligis yang sudah masuk ke Bareskrim Polri. Menurut Kapolri semua laporan yang telah masuk harus diperiksa untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kan tentu orang melapor harus kita periksa apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” katanya.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengungkapkan guna menindaklanjuti laporan OC Kaligis, pihaknya berpeluang memeriksa pengacara kawakan itu sebagai saksi meski yang bersangkutan kini ditahan KPK. “Ya kita akan kirim surat ke KPK sebagai saksi korban dia harus diperiksa,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Budi Waseso mengungkapkan mekanisme pemeriksaan dapat dilakukan dengan menyurati KPK. Adapun pemeriksaan dapat dilakukan di Bareskrim Polri ataupun di KPK. Kendati demikian, hingga saat ini laporan masih dievaluasi.

Pekan lalu, Bareskrim telah menerima laporan dari pihak OC Kaligis tentang dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang KPK. Sebelumnya, OC Kaligis merasa diculik oleh komisi antirasuah itu saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta. KPK menjemput OC Kaligis setelah tidak menghadiri pemanggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya