SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan dengan terdakwa masih diproses hukum di pengadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, O.C. Kaligis, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Kristiana untuk mundur dari penyidikan kasusnya di hadapan majelis hakim.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Hal tersebut karena Kaligis merasa Jaksa Yudi memberikan komentar yang mengarah pada memberatkan hukuman Kaligis kepada media.

“Bukan saya mendramatisir. [Saya minta] Jaksa Yudi mengundurkan diri dari sidang yang mulia ini,” ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Ketua Majelis Hakim meminta Kaligis untuk menyampaikan keberatannya tersebut pada pimpinan komisioner KPK selaku atasan Jaksa Yudi.

Hal tersebut karena Jaksa Yudi bersidang dengan perintah atasannya dan bukan menjadi kewenangan majelis.

“Bisa disampaikan ke pimpinannya. Dia bertugas karena perintah. Karena ini berkaitan dengan tugas, Majelis tidak ada kewenangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno.

Kaligis telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin (31/8/2015) menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sebanyak dua dari tiga kali transaksi suap diberikan langsung oleh Kaligis. Uang suap tersebut diduga berasal dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya