SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN Medan menjerat sejumlah tokoh ternama di antaranya pengacara O.C. Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa O.C. Kaligis sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait dugaan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Iya, dijadwalkan demikian [pemeriksaan O.C. Kaligis sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Humas KPK, Yuyuk Andrianti, Rabu (2/9/2015).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Sumpeno telah memberikan izin pada tim penyidik KPK untuk mendatangkan Kaligis sebagai saksi yang juga menjeratnya sebagai terdakwa.

Namun Kaligis telah menyatakan keberatannya untuk bersaksi dan diperiksa tim penyidik KPK. Kaligis menyatakan akan menggunakan hak bungkamnya jika dia diminta untuk bersaksi.

Kaligis merasa mendapat tekanan ketika diperiksa penyidik. Dia bersedia diperiksa jika didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

“Mencekam sekali yang mulia saat pemeriksaan itu. Kalaupun bersedia saya minta didampingi kuasa hukum agar tidak mendapat tekanan.” ujar Kaligis dalam sidang pembacaan dakwaannya, Senin (31/8/2015).

Kaligis terseret kasus suap hakim PTUN Medan setelah sebelumnya anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik KPK. Kasus ini juga turut menyeret orang nomor satu di Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya