SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan membuat rekening OC Kalgis diblokir. Permintaannya agar rekening itu dibuka tak dipenuhi.

Solopos.com, JAKARTA — Permintaan pembukaan rekening OC Kaligis yang diblokir nampaknya belum dapat dikabulkan. Hal tersebut berkenaan dengan terkaitnya rekening tersebut dalam perkara lain yang belum selesai.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Ada transaksi mencurigakan atas rekening terdakwa sehingga pemblokiran masih diperlukan. Tidak mungkin saya klaim di sini, itu bukti intelijen,” ujar Jaksa KPK, Yudi Kristiana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Menurut Yudi, transaksi mencurigakan untuk bukti permulaan proceed of crime sehingga penyelidikan belum selesai dan rekening belum bisa dibuka pemblokirannya. Namun, Yudi enggan menyebutkan transaksi seperti apa yang dimaksud mencurigakan. “Saya enggak bisa bicara itu nanti ada yang keberatan. Saya terikat dan tidak bisa declare,” tambah Yudi.

Sebelumnya, OC Kaligis pernah menyampaikan permohonan untuk pembukaan rekening yang menurutnya tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjeratnya. Permintaan pembukaan rekening tersebut karena OC Kaligis merasa tidak bisa memberi gaji kepada karyawannya. Atas alasan tersebut 70% pegawai dan advokat yang bekerja di kantor Kaligis terpaksa dirumahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya