SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan terus disidik KPK. Namun salah satu tersangka, OC Kaligis, terus menolak diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap akan memeriksa tersangka Otto Cornelis (OC) Kaligis yang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Beberapa kali dia menolak diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis diduga berperan sebagai pemberi suap terhadap hakim dan panitera. “Kami tetap meneruskan proses pemeriksaan terhadap OCK [OC Kaligis] dengan menghargai hak penolakannya,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, melalui pesan singkat, Minggu (2/8/2015).

Indriyanto juga mengklarifikasi pernyataan tim penasihat hukum OC Kaligis yang mengklaim ada intimidasi dan paksaan pemeriksaan dari penyidik KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur Jakarta. Menurutnya, intimidasi dan paksaan terhadap tersangka OC Kaligis tidak pernah ada.

Indriyanto bahkan menjelelaskan bahwa pihaknya tetap menghargai penolakan OC Kaligis untuk diperiksa dengan dalih sakit dan tensi darahnya kembali naik. “Tidak ada paksaan sama sekali,” katanya.

Indriyanto mengatakan diperiksa atau tidaknya OC Kaligis sebagai saksi maupun sebagai tersangka, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan tim penyidik KPK akan terus berlanjut. Bahkan menurut Indriyanto, jika OC Kaligis terus menerus menolak, penyidik KPK akan membuat berita acara penolakan.

“Jadi, dengan atau tanpa keterangan maupun tanda tangan beliau [OC Kaligis], BAP tetap berlanjut. Sehingga dalam hal adanya penolakan, maka akan dibuat BA Penolakan saja,” tukasnya.

Dalam kasus ini, KPK akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evi Susanti sebagai tersangka, Senin (3/8/2015) besok. Panggilan tersebut merupakan panggilan perdana Gatot dan Evi sebagai tersangka.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, KPK belum dapat memastikan apakah Gatot dan isterinya Evi akan langsung ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka atau tidak. Menurut Johan, penahanan seorang tersangka tergantung dari subjektifitas penyidik KPK. “Belum tahu [langsung ditahan atau tidak],” tutur Johan.

KPK juga belum berencana menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut karena saat ini KPK masih fokus mendalami keterangan dari para saksi dan tersangka yang telah dipanggil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya