SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan disidangkan dengan terdakwa O.C. Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Sumpeno akhirnya mengabulkan permohonan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis untuk memeriksakan kesehatannya kepada dr. Terawan di RSPAD.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Dokter Terawan selama ini selalu disebut-sebut pihak Kaligis sebagai dokter spesialis saraf yang telah menangani kesehatan Kaligis.

“Mengabulkan permohonan, memberikan izin kepada terdakwa untuk memeriksakan kesehatannya ke Dr Terawan RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada Kamis [27/8/2015], Jumat [28/8/2015], atau Sabtu [29/8/2015] dengan pengawalan ketat. Menetapkan jadwal sidang berikutnya Senin [31/8/2015] pukul 9.30 WIB,” ujar Hakim Ketua, Sumpeno, seusai membuka kembali sidang yang diskors selama 30 menit.

Penetapan tersebut diambil dengan pertimbangan agar jalannya proses persidangan tidak terhambat dan dapat segera digelar kembali.

Sebelum bacaan dakwaannya dimulai, Kaligis meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan kondisi kesehatannya.

Kaligis merasa kesehatannya dalam kondisi yang tidak baik. Untuk itu Kaligis meminta kepada Majelis hakim agar diperkenankan melakukan pemeriksaan di RSPAD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya