SOLOPOS.COM - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7/2015) dini hari. Keduanya diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suap hakim PTUN Medan berpeluang membuka fakta-fakta baru.

Solopos.com, JAKARTA — Biasanya, Gubernur Sumatra Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho, enggan membuka mulut kepada awak media. Namun, Selasa (8/9/2015) sore ini, setelah diperiksa hingga pukul 19.00 WIB di KPK, Gatot sedikit bertutur terkait pemeriksaan hari ini.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi. Ya ada beberapa permasalahan. Jadi tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Gatot seusai keluar dari Gedung KPK, Selasa, (8/9/2015).

Walaupun berbicara terkait materi pemeriksaannya, Gatot Pujo Nugroho enggan untuk memaparkan secara detail apa isi pemeriksaan yang memakan waktu lebih dari enam jam tersebut. “Nanti bisa ditanyakan kepada penyidik ya,” ujarnya kepada awak media.

Sehari sebelumnya, Senin (7/9/2015), Ketua DPRD Sumatra Utara, Ajib Syah, datang ke KPK walaupun namanya tidak ada dalam daftar pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Ajib Syah, dirinya datang dalam rangka “ngobrol” dengan pihak KPK terkait dengan pengajuan hak interpelasi DPRD terhadap Gatot Pujo Nugroho.

Dalam penggeledahan Kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu lalu, ?penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.

Hal tersebut mengindikasikan akan adanya pengembangan kasus oleh pihak KPK terkait dengan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. KPK tidak menampik kemungkinan adanya penyelidikan baru hasil pengembangan kasus tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) KPK Indriyanto Seno Adji masih enggan menyebut informasi terkait penyelidikan baru terkait kasus PTUN Medan tersebut. “Ya, kemungkinan selalu ada,” kata Indriyanto.

Menurut Indriyanto, ada kemungkinan pengembangan kasus dan penyelidikan baru terkait kasus tersebut. “Masih terus ada pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya kemungkinan lain yang bertanggung jawab,” tambahnya. Namun, dia tidak menjelaskan secara lebih rinci tentang rencana pengembangan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya