SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (kedua kanan), dan saksi mantan anak buah O.C. Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus itu dengan terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Selain menghadirkan Evi dan Indah sebagai saksi, JPU KPK juga menghadirkan tersangka dan anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan terus berlanjut. Di sidang OC Kaligis Senin depan, Evy Susanti akan bersaksi.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Sumatra Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti kembali diperiksa KPK terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Saat tiba di KPK, Evy Susanti seperti biasa tidak memberikan komentar apapun tentang kasusnya saat ini. Tak lama berselang, Gatot Pujo Nugroho pun tiba dan enggan pula berkomentar.

“Iya, diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Plh. Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (25/9/2015).

Setelah diperiksa sekitar satu jam, Evy keluar dari gedung KPK. Menurutnya, hari ini dia datang ke KPK terkait persiapan berkas untuk menjadi saksi di sidang OC Kaligis Senin pekan depan.

“Saya mengurus berkas untuk menjadi saksi pak OC hari Senin,” ujar Evy. Perempua berkerudung itu tidak banyak berkomentar dan langsung meninggalkan Gedung KPK.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 9 Juli lalu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting yang merupakan hakim PTUN Medan, serta Syamsir Yusfan seorang panitera.

Dalam pengembangannya, perkara ini turut menyeret Gubernur Sumatra Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti serta pengacara OC Kaligis.

Hingga saat ini sudah dua orang yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntutan yaitu OC Kaligis dan panitera Syamsir Yusfan. OC Kaligis didakwa memberikan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sejumlah SGD 5.000 dan USD27.000. Sementara itu, Syamsir Yusfan menikmati USD2.000 dari uang suap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya