SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan menjerat O.C. Kaligis sebagai terdakwa.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara kondang yang menjadi terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis, kembali mendesak Majelis Hakim untuk memberikan penetapan terkait pembukaan beberapa rekening miliknya yang diblokir oleh KPK.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kalau bisa sebelum bayar listrik yang mulia. Kalau tidak nanti pakai lilin kami di kantor. Kalau tidak KPK saja yang bayar listrik kami,” ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).

“Penetapan soal pemblokiran rekening itu akan kami pertimbangkan sepanjang persidangan ini. Bukan berarti saat ini juga. Tetap itu akan dipertimbangkan, kapan waktunya jangan kejar-kejar hakim,” ujar Ketua Majelis hakim Sumpeno.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK telah memblokir beberapa rekening Kaligis yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang saat ini menjerat ayah dari Velove Vexia tersebut.

Sebelumnya, Kaligis pernah menyampaikan permohonan untuk pembukaan rekening yang menurut Kaligis tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini menjeratnya.

Permintaan pembukaan rekening karena Kaligis merasa tidak bisa memberi gaji kepada karyawannya. Atas alasan tersebut 70% pegawai dan advokat yang bekerja di kantor Kaligis harus dirumahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya