Suap hakim PTUN Medan menjerat O.C. Kaligis sebagai terdakwa.
Solopos.com, JAKARTA – Pengacara kondang yang menjadi terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis, kembali mendesak Majelis Hakim untuk memberikan penetapan terkait pembukaan beberapa rekening miliknya yang diblokir oleh KPK.
Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI
“Kalau bisa sebelum bayar listrik yang mulia. Kalau tidak nanti pakai lilin kami di kantor. Kalau tidak KPK saja yang bayar listrik kami,” ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).
“Penetapan soal pemblokiran rekening itu akan kami pertimbangkan sepanjang persidangan ini. Bukan berarti saat ini juga. Tetap itu akan dipertimbangkan, kapan waktunya jangan kejar-kejar hakim,” ujar Ketua Majelis hakim Sumpeno.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK telah memblokir beberapa rekening Kaligis yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang saat ini menjerat ayah dari Velove Vexia tersebut.
Sebelumnya, Kaligis pernah menyampaikan permohonan untuk pembukaan rekening yang menurut Kaligis tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini menjeratnya.
Permintaan pembukaan rekening karena Kaligis merasa tidak bisa memberi gaji kepada karyawannya. Atas alasan tersebut 70% pegawai dan advokat yang bekerja di kantor Kaligis harus dirumahkan.