SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Suap hakim PTUN Medan membuat pengacara kondang O.C. Kaligis menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Bareskrim Polri telah menerima laporan tim kuasa hukum O.C. Kaligis terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penjemputan kliennya dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Iya sudah, sedang kita kaji. Kalau unsurnya terpenuhi kita tindak lanjuti,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Pelapor, tutur Budi Waseso, sudah menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan keterangan sejumlah saksi. Tetapi ia tak membeberkan lebih jauh rekaman apa yang diserahkan pelapor.

Kabareskrim mengatakan tak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan memeriksa petugas KPK yang dilaporkan itu.

“Nanti saksi korban akan kita periksa, O.C. Kaligis. Karena sekarang dalam penahanan KPK, kita minta izin,” kata dia.

Budi mengungkapkan guna menghindari kegaduhan sebaiknya laporan ini jangan dikaitkan antara institusi Polri dengan KPK. Namun perkara ini semestinya dilihat dengan jernih sebagai upaya penegakan hukum.

“Lihat secara murni penegakan hukum. Ini soal tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan melanggar hukum,” kata Kabareskrim.

Seperti diberitakan O.C. Kaligis merasa diculik oleh komisi antirasuah itu saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta. KPK menjemput O.C. setelah tidak menghadiri pemanggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya