SOLOPOS.COM - Sekretaris dari pengusaha importir daging Basuki Hariman, Ng Fenny, berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

KPK menemukan brankas di kantor BHR, bos impor daging yang diduga menyuap Patrialis Akbar.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya temuan terbaru dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di empat lokasi terkait dugaan suap judicial review UU No. 41/2014 terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika dalam penggeledahan itu penyidik juga menemukan adanya brankas di kantor Basuki Hariman.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Kami mendapat informasi tambahan, bahwa dari hasil penggeledahan telah disita brankas dari kantor BHR yang baru saja bisa dibuka didalamnya terdapat uang senilai 11.300 Dolar Singapura,” ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (31/1/2017).

Febri tak membantah jika uang itu terkait dengan perkara yang disidik oleh KPK saat ini. Sebelumnya, Febri mengungkapkan jika penyidik menemukan adanya 28 stempel dari sejumlah Kementerian dan beberapa otoritas impor daging dari luar negeri di kantor Basuki Hariman selaku pemberi suap kepada Hakim MK Patrialis Akbar.

Stempel-stempel tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi yakni kediamam Basuki Hariman alias BHR di Pondok Indah Jakarta Selatan, kediaman Patrialis Akbar di Cipinang, ruang kerja Patrialis di gedung MK dan kantor Basuki Haruman di SLP (Sumber Laut Perkasa) Sunter Jakarta Utara.

Febri mengatakan ada stempel bertuliskan Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ditjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Indonesia, cap dari Kementerian Perdagangan RI dan cap beberapa label halal dari negara pengekspor daging seperti Australian Halal Food Service, Islamic Cordinating Council of Victoria dan beberapa stempel dari negara Queensland, Kanada dan Cina.

Penyidik sendiri sejauh ini masih memastikan keaslian dari stempel tersebut. Namun apabila sudah digunakan maka besar kemungkinan hal itu atas sepengetahuan dari Kementerian yang bersangkutan. Oleh karena itu Febri berujar bahwa saat ini KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Kementerian terkait dan negara-negara asing dalam kasus ini.

Patrialis Akbar ditangkap di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF).

Basuki merupakan ?bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya. Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD20.000 dan SGD200.000. Diduga uang itu merupakan penerimaan ketiga dan sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai tersangka penerima suap, Patrialis AKbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ?2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya