SOLOPOS.COM - Aktivitas di Tanjung Priok (JIBI/Bisnis/Dok)

Suap dwelling time ditangani Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian mengebut pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time. Dua pekan terakhir, aparat Polda Metro Jaya saja sudah mengantongi lima tersangka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Presiden ordernya cuma satu, cari masalahnya habis itu berikutnya urusan Presiden,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Khrisna Murti saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (2/8/2015) malam.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo sudah telanjur geram melihat lambannya proses dwelling time yang menyita waktu hingga 5,5 hari. Padahal, negara lain saja sehari sudah mampu.

Menurut dia Polri, sesuai perintah Presiden, hanya membongkar persoalan-persoalan yang kerap terjadi pada dwelling time selama ini. Urusan memperbaiki sistem, ujar Khrisna, bukan lagi ranah Polri.

“Presiden terbuka matanya, rakyat terbuka matanya, tugas kita [Polri] hanya membuka kasus ini semua. Yang memperbaiki negara, kita buka matanya saja,” kata dia.

Seperti diketahui pada Juni lalu, Presiden Jokowi marah seusai melakukan inspeksi ke Pelabuhan Tanjung Priok karena lamanya dwelling time karena barang mesti melewati berbagai lapisan birokrasi.

Selang beberapa waktu kemudian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian menerjemahkan kemarahan Presiden itu dengan membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Dirkrimsus, dan Polres Pelabuhan guna mengusut kasus dwelling time.

Satgas tersebut dipimpin oleh Kombes Pol. Khrisna Murti, Kombes Mujiyono, serta Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

Dalam dua pekan terakhir, diawali dengan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan, satgasus juga telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tersebut.

Kelima tersangka masing-masing adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif Partogi Pangribuan, Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Imam Aryanta, pekerja harian lepas Ditjen Daglu Musyafa, Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya selaku importir Mingkeng alias Hendra Sudjana, dan seorang importir garam yang diduga makelar suap Lucie Mariati.

Sementara itu, polisi juga tak menafikan penyelidikan ke instansi lain yang berhubungan dengan dwelling time. Mengingat ada tiga tahap dalam dwelling time itu yakni pre clearance, customs clearance, dan post clearance.

Dari tahap itu ada 114 izin yang melibatkan 18 kementerian terkait. Namun, penyidikan kali baru menyentuh pre clearance dengan sasarannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya