SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap DPRD Musi Banyuasin terus disidik KPK. Untuk membuktikan dugaan suap, mantan sopir anggota DPRD ikut diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan sopir anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) Bambang Karyanto, yaitu Ridwan atau Iwan. Iwan diperiksa sebagai saksi untuk Riamon Iskandar, Ketua DPRD Muba, yang sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh KPK.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (25/8/2015).

Iwan telah diperiksa penyidik KPK sejak kemarin. Ia mengaku dirinya dimintai keterangan terkait aliran uang suap tahap pertama yang diterima oleh seluruh anggota DPRD Muba pada Februari 2015 lalu.

“Pemeriksaan untuk seluruh anggota DPRD Muba. [penyidik] Mempertanyakan pembagian [uang] keseluruhan anggota DPRD. Seluruh anggota DPRD ikut menerima uang suap dari pihak eksekutif Kabupaten Muba,” ujar Iwan.

Iwan adalah orang mantan supir yang menjadi pengantar uang suap tahap pertama yang berjumlah sekitar Rp2,6 miliar. Uang tersebut diduga untuk memuluskan LKPJ dan APBD 2015.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty menjadi tersangka. Mereka menyusul keempat tersangka sebelumnya, yakni Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar.

Jumat (21/8/2015) lalu, KPK kembali menetapkan empat orang tersangka dari anggota DPRD Musi Banyuasin. Empat tersangka baru yaitu Islan Hanura berasal dari Fraksi Partai Golkar, Raimon Iskandar dari Fraksi PAN, Darwin A.H dari PDIP, serta Aidil Fitria dari Fraksi Gerindra.

Total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Musi Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya