SOLOPOS.COM - Bupati Pamekasan Achmad Syafii (kedua kiri) dengan mengunakan rompi tahanan KPK bergegas seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Kantor Bupati Pamekasan digeledah KPK setelah pengungkapan kasus suap dana desa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dana desa di Pamekasan, Jawa Timur, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mejelaskan bahwa pada Jumat (4/8/2017), penyidik menggeledah empat lokasi secara pararel yakni Kantor Bupati Pamekasan, Rumah Dinas Bupati, dan Kantor Kejaksaan Negeri. “Kegiatan ini dimulai pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung hingga Jumat petang,” ujarnya, Jumat.

Febri menjelaskan bahwa rencananya penyidik akan melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang bakal dimulai Sabtu (5/8/2017).

Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyesalkan terjadinya dugaan korupsi dana desa yang berbuntut pemberian gratifikasi terhadap Kajari Pamekasan. “Korupsi ya harus ditindak tegas karena kalau tidak ditindak, tidak ada efek jera bagi yang lainnya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan terhadap desa dan dana desa agar tidak main-main dalam mengelola dana tersebut karena pemerintah akan mengawasi dengan ketat. Selain oleh aparat penegak hukum pemerintah, lanjutnya, mempunya banyak satuan tugas yang melakukan pengawasan dana desa.

“Saya juga berharap agar masyarakat tidak takut untuk mealporkan setiap indikasi penyelewengan dana desa kepada satgas dana desa dan pasti akan ditindaklanjuti,” paparnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Pamekasan, Madura. Mereka adalah Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii; Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya; Kepala Inspektorat Daerah Pamekasan, Sutjipto Utomo; Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi; serta Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Daerah Pamekasan, Noer Solehhoddin.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Desa Dassok yang dianggarkan dari Dana Desa sebesar Rp100 juta. Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Intelijen dan Pidana Khusus kemudian melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan untuk menyelidiki kasus ini. Mendengar dirinya tengah disorot oleh penegak hukum, Agus Mulyadi kemudian mengadu ke Sutjipto Utomo dan Ahmad Syafii.

“Setelah itu, Bupati menyuruh Inspektur untuk mengamankan kasus ini agar tidak ribut-ribut dan Kajari mengatakan bisa disetop kalau ada setoran Rp250 juta. Padahal nilai proyek hanya Rp100 juta,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Rabu pagi, KPK mengamankan Sutjipto Utomo, Rudy Indra Prasetya, dan Noer Solehhoddin serta seorang supir di rumah dinas Kajari Pameksan. Diduga saat itu terjadi penyerahan uang Rp250 juta dengan pecahan Rp100.000 dari Agus Mulyadi melalui Sutjipto.

Setelah itu petugas KPK mengamankan Sugeng, Kasi Intelijen dan Eka Hermawan, Kasi Pidana Khusus Kajari. Beberapa saat selanjutnya, tim juga mengamankan Agus Mulyadi di kediamannya, lalu M. Ridwan, Ketua Persatuan Kepala Desa Pamekasan dan kembali ke Kejari Pemakasan dan mengamankan Indra Permana, staf Kajari, dan akhirnya mendatangi Pendopo Kabupaten Pameksan untuk mengamankan sang bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya