SOLOPOS.COM - Miranda Gultom (Foto detikcom)

Miranda Gultom (Foto detikcom)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Miranda Gultom. Kepastian penahanan ini didapat setelah pimpinan KPK menandatangani surat penahanan atas tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 itu.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Iya ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dihubungi detikcom, Jumat (1/6/2012).

Busyro menjelaskan, Miranda akan ditahan di ruang tahanan KPK. Di sana sudah ada dua tahanan lain, yakni Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang.

“Ditahan di KPK,” jelas Busyro.

Miranda hingga pukul 14.15 WIB, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia datang ke KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pukul 10.00 WIB. Dia didampingi sejumlah pengacara.

Sebelum Miranda, terkait kasus ini KPK sudah menjebloskan sejumlah politisi ke penjara dan yang terakhir Nunun Nurbaetie yang divonis 2,5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya