SOLOPOS.COM - Gubernur Banten Rano Karno (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Iqbal)

Suap Bank Banten disinyalir diwarnai permintaan uang Rp10 miliar dari anggota DPRD Banten. Kali ini, Rano Karno yang diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Banten, Rano Karno, menjelaskan permintaan uang Rp10 miliar dari anggota DPRD Banten dalam proses pendirian Bank Daerah Banten.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Alhamdulillah saya sudah memberikan keterangan tentang bagaimana proses bank kemudian apakah benar ada permintaan [uang], saya sudah sampaikan betul ada permintaan, tapi jelas sudah saya larang, intinya pada itu saja,” kata Rano Karno, seusai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Rano Karno menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, yang diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM Hartono, dan Ketua Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten, Tri Santosa. Hal itu terkait pembentukan Bank Daerah Banten.

“Obrolan saya terakhir itu tanggal 30 November [dengan Ricky], pemaparan tentang bagaimana proses akusisi, tapi tidak ada pembicaraan suap,” tambah Rano Karno. Baca: Anggaran Bank Banten Mencapai Rp450 Miliar, Tapi Keburu Terendus KPK.

Namun Rano Karno tidak menyebutkan mengenai anggota DPRD yang meminta uang itu. “Saya tidak sebut siapa, saya hanya sebut dewan, saya tidak tahu berapa orang,” ungkap Rano.

Sedangkan mengenai kemungkinan Bank Pundi diakusisi untuk menjadi Bank Banten hal itu juga tidak menjadi pembicaraan dia. “Tidak ada, belum ada yang ditentukan soal (Bank Pundi) itu,” tambah Rano.

Namun kalaupun Bank Pundi diakusisi, kepemilikan pemerintah provinsi Banten menurut Rano akan mencapai lebih dari 50 persen. “Kita kan ingin jadi bank pengendali, [kepemilikan] harus di atas 50 [persen] dong, karena dengan menjadi pemegang saham dia bisa berubah namanya menjadi Bank Banten, kalau tidak bisa mengubah [namanya], kita tidak bakal ambil,” ungkap Rano.

KPK sudah menetapkan Santosa dan Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Tampinongkol sejak 2 Desember 2015. Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten. Menurut mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten sebesar Rp450 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya